1. Buka website www.apoteker.or.id
2. Daftar untuk mendapatkan login
3. Jika sudah mendapatkan login, masuk ke beranda
a. SKP Praktik: yaitu skp jam kerja kita sehari-hari ditempat kerja.
b. SKP Pembelajaran: yaitu SKP pengembangan ilmu/pengetahuan yang didapatkan misal dari seminar, workshop, pelatihan, dll.
c. SKP Pengabdian: adalah SKP yang didapatkan dari pengabdian kita dimasyarakat ataupun ditempat kerja. Misal melakukan penyuluhan tentang obat dipuskesmas, mengikuti kegiatan bakti sosial, atau melakukan pelatihan mutu dipabrik tempat bekerja.
4. Untuk pelaporan SKP, klik detil skp Praktik, poin minimum SKP sebesar 60 SKP.
5. Klik tambah + untuk mengisi
6. Isi no surat ijin kerja, jika belum punya seperti saya, bisa minta nomor SIK sementara dari customer service EOFAnya, lalu klik "cari"